Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan Gus Yaqut tersebut. “Betul,” kata Fitroh dalam keterangannya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat diperlukan guna memperjelas penyelidikan yang sedang berlangsung.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan,” ujar Budi, dikutip dari Antara.
Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Namun, KPK mengungkapkan bahwa penyimpangan serupa juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa perkara ini tidak hanya fokus pada satu tahun anggaran.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo saat dimintai keterangan pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
“Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, pada musim haji 2024, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota kepada Indonesia. Namun, pembagiannya yang dilakukan Kementerian Agama secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—menuai pertanyaan.
Pansus menemukan indikasi penyalahgunaan dalam distribusi kuota haji khusus yang diduga tidak transparan dan rawan disalahgunakan.
Pemanggilan Gus Yaqut menjadi langkah awal yang krusial dalam membongkar dugaan korupsi kuota haji. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan keterbukaan dari semua pihak yang terlibat.




