Indeks News – Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan investasi bermodus trading kripto dan sekuritas palsu dengan total kerugian mencapai Rp3,05 miliar.
Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjerat korban dengan iming-iming keuntungan besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku beraksi melalui akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram.
Mereka mengaku sebagai sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang mengelola investasi saham serta aset kripto
“Para pelaku berpura-pura sebagai sekuritas yang menawarkan korban untuk trading saham dan aset digital. Mereka menjanjikan trik, metode, dan strategi agar selalu untung,” ujar Brigjen Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menuturkan, pelaku menggunakan kartu prabayar untuk beraksi di ruang siber.
Modusnya dimulai dengan menyebarkan konten promosi terkait trading kripto yang terhubung ke tautan (link) menuju grup-grup investasi palsu.
“Mereka menyebarkan link melalui akun Instagram dan berbagai aplikasi pesan, menargetkan siapa pun yang memiliki akses pada aplikasi serupa,” jelas Fian.
Lebih lanjut, Kasubdit III Dittipidsiber AKBP Raffles Langgak Putra mengungkapkan, korban awalnya terjerat lewat iklan di media sosial.
Setelah tertarik, korban diarahkan bergabung ke grup WhatsApp untuk mendapatkan coaching dan pelatihan mengenai cara membaca pergerakan saham maupun aset digital.
“Dalam grup tersebut, korban diajarkan analisis palsu hingga dibuat percaya pada keahlian pelaku. Bahkan, pelaku sempat memprediksi harga saham dengan benar untuk memancing kepercayaan,” ungkap Raffles.
Kepercayaan korban makin dalam setelah pelaku menakut-nakuti bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni, lalu menyarankan agar seluruh modal dialihkan ke investasi aset kripto.
Akibatnya, korban menanamkan dana hingga Rp.3,05 miliar yang akhirnya raib.
Kini, polisi telah menahan tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.




