Jakarta, Indeks News – Pimpinan DPR RI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik ban di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan menyusul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal terhadap ratusan buruh.
Dalam kunjungan tersebut, pihak DPR dan KSPSI menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama antara manajemen perusahaan dan para pekerja. Sekitar 285 buruh dilaporkan menjadi korban PHK secara sepihak tanpa melalui prosedur dan kesepakatan yang berlaku.
Perwakilan DPR RI menegaskan bahwa tindakan perusahaan dapat memicu persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, pihak DPR bersama KSPSI memberi waktu 7 hari kepada pabrik tersebut untuk mengembalikan status kepegawaian para buruh yang terdampak.
“Kami beri tenggat waktu satu minggu kepada pihak manajemen untuk mengembalikan status para karyawan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap kesejahteraan buruh,” ujar perwakilan DPR RI usai sidak.
Adapun KSPSI menilai PHK sepihak ini sebagai pelanggaran serius yang mencederai hak-hak tenaga kerja dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan pekerja, khususnya di sektor industri manufaktur.
Sidak ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan agar menaati regulasi ketenagakerjaan dan tidak semena-mena terhadap para buruh. Jika dalam 7 hari tidak ada tindak lanjut, DPR dan KSPSI berjanji akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.




