Indeks News – Polda Metro Jaya memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), setelah melakukan penyelidikan komprehensif terkait tudingan ijazah palsu.
Hasil penyidikan melibatkan 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, serta dukungan hasil uji dari Puslabfor Polri.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep.
Dalam penyelidikan ini, penyidik menggandeng para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memastikan validitas dokumen dan konten digital yang dipersoalkan.
Beberapa ahli dan lembaga yang dilibatkan di antaranya:
1. Dewan Pers
2. Komisi Informasi Pusat
3. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham
4. Akademisi dan praktisi digital forensik
5. Asosiasi Digital Forensik Indonesia
6. Ahli Bahasa Indonesia
7. Ahli Sosiologi Hukum
8. Ahli Psikologi Massa
9. Ahli Komunikasi Sosial
10. Ahli Anatomi dari Universitas Indonesia
11. Ahli Hukum ITE
12. Ahli Hukum Pidana
13. SDM Kesehatan Kemenkes
14. Lab Dokumen dan Digital Forensik Polri
“Ahli yang kami libatkan berasal dari berbagai bidang: pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga bahasa,” tambah Asep.
Uji Forensik Perkuat Keaslian Ijazah Jokowi
Hasil uji analog dan digital Puslabfor Polri menegaskan tidak ditemukan indikasi pemalsuan pada dokumen ijazah Jokowi.
“Hasil Puslabfor memperkuat kesimpulan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, baik dari sisi fisik maupun digital,” jelasnya.
Manipulasi Digital Terbukti
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode tidak ilmiah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka melakukan editing serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” kata Asep.
Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya menegaskan, delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Propam, Wasidik, dan Bidkum.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: RS, RHS, dan TT.




