Jakarta, Indeks News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan anggota polisi aktif dan jaksa aktif masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa posisi strategis seperti Inspektur Jenderal serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM (Dirjen Gakkum) saat ini dijabat oleh personel Polri dan Kejaksaan yang masih aktif. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa, dan saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11).
Bahlil menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dan jaksa aktif di Kementerian ESDM masih sesuai regulasi. Namun pihaknya tetap menunggu kajian resmi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat apa yang menjadi kajian Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Hukum. Setelah itu baru kami ikuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan perubahan struktur dan penarikan personel Polri dari ESDM sepenuhnya akan mengikuti keputusan pemerintah.
“Apa pun yang diputuskan Menkumham dan Menpan RB akan menjadi rujukan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK menjadi rujukan penting dalam reformasi Polri.
Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Argo dikembalikan ke Polri karena masih dalam proses orientasi sebelum alih jabatan.
“Untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir… berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujarnya.




