Jakarta, Indeks News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama internasional untuk menekan praktik penggelapan dan penghindaran pajak. Sejumlah negara kawasan Asia–Pasifik terlibat dalam kolaborasi ini, mulai dari Malaysia, Thailand, Singapura, Australia, Jepang, Fiji, hingga Korea Selatan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Malaysia dilakukan melalui pertukaran informasi terkait data wajib pajak. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pengemplangan lintas negara.
Sementara itu, dengan Fiji, Jepang, dan Australia, DJP memperluas kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan hingga perbantuan penagihan pajak. Bimo menyebut Jepang saat ini memimpin OECD Tax Force on Tax Crimes dan mendorong Indonesia memperkuat Asian Initiative dalam pemberantasan kejahatan pajak.
“Ada MOU untuk penanganan tax crime, ini luar biasa. Jepang terus mendorong Indonesia untuk menyemarakkan dan memperkuat Asian Initiative,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali (25/11/2025).
Adapun dengan Korea Selatan, Thailand, dan Singapura, DJP bekerja sama mengembangkan algoritma dan machine learning untuk mendeteksi berbagai modus pengemplangan pajak. Teknologi tersebut mampu mengidentifikasi pola penggelapan (tax evasion) hingga penghindaran pajak (tax avoidance) secara otomatis.
“Penyelewengan pajak sudah bisa dideteksi by system, diskoring, dan berbagai mekanisme lainnya,” tegas Bimo.
Kerja sama internasional ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan perpajakan nasional, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah kompleksitas transaksi keuangan global.




