Polda Metro Jaya Berhasil Bekuk Pengedar Ganja 4,6 Kg di Kapuk

Indeks News – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,6 kilogram ganja yang disimpan dalam sebuah dus besar.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.17 WIB di wilayah Kapuk, Cengkareng.

“Kami berhasil mengamankan tersangka M (51) dengan barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram,” ujar AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Menurut Edy, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 4,672 kilogram ganja yang tersimpan dalam satu dus besar.

Selain narkoba, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“M mengaku barang haram itu dipasok oleh D (DPO) yang saat ini masih diburu,” ungkap Edy.

Saat ini, pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan pelaku.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses