Pemerintah Tindak Keras Penambang Ilegal di Hutan, Denda Tembus Rp6,5 Miliar

Jakarta, Indeks News –  Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi pihak yang nekat menyerobot kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Pelanggar akan dikenakan denda administratif mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar per hektare.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa besaran denda ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Secara rinci, denda tertinggi dikenakan untuk pertambangan nikel di kawasan hutan, yakni mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per hektare.

Sementara itu, pelanggaran pertambangan timah dikenai denda Rp1,25 miliar per hektare, dan komoditas batu bara dikenai denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh denda yang dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penetapan denda administratif ini diberlakukan pada setiap penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi aturan tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses