Indeks News – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) tewas dibunuh tiga majikannya yang masih satu keluarga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Aksi pembunuhan keji itu diduga telah direncanakan para pelaku setelah korban menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.
Kasus tersebut terungkap ketika para pelaku membawa jenazah korban ke kawasan pemakaman Pasir Putih, Manokwari, pada Jumat (29/11).
Penggali kubur yang curiga melihat jenazah dibawa menggunakan mobil Toyota Innova tanpa prosedur pemakaman yang semestinya, langsung melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian meminta keterangan seorang rekan kerja korban, Wati (55).
Dari hasil pemeriksaan, Wati mengaku menyaksikan detik-detik awal kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Luciana Lawrence (59) terhadap korban pada Rabu (26/11).
“Saksi mendengar teriakan korban. Ketika diperiksa, tersangka Luciana terlihat memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga patah,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan, Rabu (10/12/2025).
Setelah memukul korban, pelaku kemudian mendorong dan mendekap wajah Indri menggunakan bantal hingga tidak bernyawa.
Suami pelaku, Budi Christian Gosyanto (54), serta anak mereka, Febryan Alfonsius Gosyanto (29), ikut membantu setelah mengetahui korban meninggal.
Ketiganya lalu membeli kain kafan dan membungkus jenazah Indri. Tragisnya, korban dibiarkan terbaring selama tiga hari di atas tempat tidur sebelum kemudian dibawa untuk dimakamkan secara ilegal di Pasir Putih.
Menurut Ongky, motif pembunuhan berawal dari rasa kesal pelaku karena korban memutuskan berhenti bekerja.
“Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak ingin bekerja lagi. Dari situ pelaku mulai merencanakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Hasil autopsi menunjukkan Indri mengalami kekerasan benda tumpul pada dada bagian depan hingga membuat tulang iganya patah di kedua sisi, menyebabkan gangguan napas dan mati lemas.
“Penyebab kematian korban adalah kegagalan fungsi pernapasan akibat patahnya tulang iga yang menekan rongga dada,” tambah Ongky.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga pasal-pasal dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati.




