JAKARTA, Indeks News – Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait tidak ditemukannya pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menuai kritik. Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangan tertulisnya pada, 12 Desember 2025, Rullyandi menegaskan bahwa pernyataan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, justru bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Pernyataan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT, yang sudah inkrah sejak 16 Desember 2024,” tegas Rullyandi.
Ia menjelaskan, putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024, dan secara hukum memerintahkan pencabutan SK tersebut.
Rullyandi mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim surat terbuka kepada MK pada 30 Desember 2024 terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo. Dengan adanya kekalahan MK dan Suhartoyo dalam perkara PTUN, kata dia, seharusnya kedua pihak menghormati putusan pengadilan.
“Sebagai pihak yang kalah, sudah sepatutnya Ketua MK Suhartoyo dan MKMK tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menerimanya dengan lapang dada dan sikap ksatria,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan Palguna dalam konferensi pers tersebut merupakan pembelaan yang tidak relevan dan bersifat asumtif. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut tidak etis dilakukan oleh lembaga etik yang telah kalah dalam proses peradilan.
“Yang lebih parah, lembaga etik justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran terkait Sapta Karsa Hutama oleh Suhartoyo.
“Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo,” ujar Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.




