Jakarta, Indeks News – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan dalam proses hukum lainnya. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menanggapi putusan MKMK yang menyatakan Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dalam putusan yang dibacakan pada(11/12/2025), MKMK menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan dokumen, khususnya ijazah pendidikan doktoral (S3), yang digunakan Arsul Sani sebagai syarat pengangkatan hakim konstitusi.
Denny menilai, meskipun MKMK hanya memeriksa aspek etik, putusan tersebut semestinya menjadi rujukan penting bagi proses hukum lain yang masih berjalan.
“Yang diperiksa oleh MKMK adalah dugaan etik, dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Artinya, MKMK meyakini proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar,” ujar Denny kepada wartawan,(15/12/2025).
Menurut Denny, secara logika hukum, jika tidak ditemukan pelanggaran etik, maka seharusnya tidak ada pula pemalsuan dokumen. Namun, ia mengakui MKMK memang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pidana.
“Secara logika, kalau tidak ada pelanggaran etika, seharusnya juga tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tetapi MKMK memang tidak masuk ke ranah pidana karena itu bukan kewenangannya,” jelasnya.
Denny menegaskan bahwa proses pidana memang berjalan terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Kendati demikian, ia mengingatkan akan muncul persoalan serius jika proses pemidanaan berjalan bertentangan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik jika proses pidananya tidak sejalan dengan putusan MKMK. Karena jika MKMK menyatakan tidak ada pelanggaran etika, maka secara konsisten seharusnya tidak ada pemidanaan,” tegasnya.
Meski demikian, Denny kembali menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, bukan MKMK.




