Jakarta, Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang melibatkan tiga jaksa di Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan institusinya tidak akan melindungi oknum jika alat bukti dinilai kuat.
“Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal. Selama barang bukti dan alat bukti kuat, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, (19/12/2025).
Anang menjelaskan, kasus pemerasan jaksa ini bermula dari laporan tim intelijen Kejagung yang menemukan indikasi penanganan perkara tidak profesional.
“Dalam penanganan perkara ini terindikasi adanya transaksi permintaan sejumlah uang kepada para pihak,” jelasnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta.
Menurut Anang, proses pemeriksaan masih berjalan hingga para terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, sebagian tersangka juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam perjalanan pemeriksaan, para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ternyata yang bersangkutan juga ditangani oleh KPK,” pungkasnya.
Adapun nama dan jabatan para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan WN Korsel tersebut yakni Herdian Malda Ksastria, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang; Redy Zulkarnaen, Kasubag Daskrimti Kejati Banten; Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten; Didik Feriyanto, pengacara; serta Maria Siska, penerjemah atau ahli bahasa.
Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.




