Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perlawanan terhadap petugas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi, diduga melarikan diri saat hendak diamankan dan hingga kini masih buron.
KPK telah menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Lantaran tidak kooperatif dan melawan petugas, lembaga antirasuah memastikan akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya tindakan perlawanan tersebut. Hal itu berdasarkan laporan resmi dari petugas yang terlibat langsung dalam OTT.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, saat ini KPK masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Namun jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, langkah hukum lanjutan akan segera diambil.
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil atau yang bersangkutan tidak ditemukan,” tegasnya.
Dalam rangka mempercepat proses penangkapan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan berada di HSU, di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga, karena biasanya pelarian dilakukan ke kenalan atau keluarga,” jelas Asep.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberadaan tersangka dan menutup kemungkinan pelarian lebih jauh.
Selain Tri Taruna Fariadi, KPK juga menetapkan dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni: Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri HSU dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU.
Keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK menilai tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. (Dp)




