Salah seorang Dirut BUMN dituding telah mengelola dana kampanye calon presiden (Capres) 2024 mencapai Rp 300 triliun. Kabar yang cukup mengejutkan ini datang dari kuasa hukum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pernyataan yang cukup mengejutkan publik mengenai aliran dana tersebut yang melibatkan salah satu Dirut BUMN ini diungkapkan Kamaruddin melalui satu video yang berujung viral di media sosial. Katanya.
Kamaruddin mengatakan Dirut BUMN itu mengelola uang Rp300 triliun dengan dibantu beberapa perempuan simpanan.
“Wanita-wanita itu dititipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan, lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya,” ujar Kamaruddin melalui akun Twitter @cobeh2021, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin juga mengungkapkan, bahwa perempuan simpanan itu mampu melakukan transaksi perbankan Rp200 juta per harinya. Meskipun tidak diketahui secara pasti asal aliran dana tersebut.
Belakangan diketahui, sosok Dirut BUMN itu mengarah ke PT Taspen atau PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. “Itu Dirut PT Taspen,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Menyikapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan perusahannya selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih.
“Seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas, dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Mardiyani dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Mardiyani juga menegaskan bahwa Taspen mengikuti segala aturan uang berlaku terkait dengan pelaksanaan investasi. PT Taspen juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi secara periodik.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” sambungnya.
“Portofolio Investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negaradan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22% dan untuk saham tidak sampai 5% yang sebagian besar adalah saham BUMN,” pungkas Mardiyani.