Hotman Paris: KUHP Baru Ancam Kehidupan Restoran dan Hotel

- Advertisement -
Hotman Paris menyoroti KUHP baru terutama tiga pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja di sahkan DPR tersebut.

Hotman mengatakan, terdapat tiga pasal pada KUHP baru itu di antaranya pasal 411 tentang perzinahan, pasal 422 tentang kumpul kebo dan pasal 424 tentang alkohol. Namun, yang paling mencolok adalah pasal 424 tentang alkohol.

Hotman Paris mengungkapkan, muatan dalam pasal 424 itu dinilai bakal merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.

“Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Di sini disebutkan kalau ada orang mabok itu tidak dipidana, tapi kalo teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun,” ujar Hotman, Sabtu (10/12/2022).

“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitress,” imbuhnya.

Hotman juga menegaskan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 disebut tak ada penjelasan lebih rinci. Menurut dia, hal itu justru membahayakan.

“Sementara pengertian mabok di sini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalo memang tujuannya untuk mencegah orang mabok, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel,” ungkapnya.

Hotman mengatakan bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal dan perlu di hapus dalam KUHP. “Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini,” ujarnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA