KPK sedang mengusut pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Nilainya diduga hampir Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati 100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya (Rafael Alun),” kata Direktur Penyidikan yang juga menjabat Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kumparan, Kamis (01/6).
Aset yang dimaksud Asep termasuk rumah, indekos, mobil dan motor mewah yang sudah disita KPK. Nilai pencucian uang itu disebut masih ada kemungkinan bertambah.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” pungkas Asep.
Rafael dijerat pasal pencucian uang menyusul kasus pokoknya, yakni gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak dari beberapa wajib pajak.
Gratifikasi tersebut untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan para wajib pajak. Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang. Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.
Rafael sudah jadi tahanan KPK.