Kota Padang Permudah Investasi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2009

Pariwara

- Advertisement -
Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam menarik investasi dengan menyediakan berbagai kemudahan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, berharap investasi di Padang dapat berkembang pesat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Investasi yang masuk diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Proses perizinan usaha harus dipermudah, terutama karena sekarang sudah bisa diakses secara online,” ujar Andree Algamar di Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, Rabu (10/7/2024).

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menambahkan bahwa para investor akan mendapatkan pelayanan maksimal melalui Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha. “Kami siap melayani dengan one-stop service, sehingga pemberian izin berusaha dapat diwujudkan secara cepat dan tepat. Berinvestasi di Padang aman dan mudah,” jelas Swesti.

Dengan branding baru “Clean and Clear,” Pemkot Padang siap membantu investor mendapatkan izin secara cepat, mudah, dan sesuai aturan yang berlaku.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA