Indeks News – Hebohnya soal royalti musik akhir-akhir ini tidak hanya meramaikan panggung kreatifitas para musisi dan penyanyi. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa musisi dan penyanyi yang tampil di kafe atau restoran tidak wajib membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di publik terkait kewajiban royalti performing rights atau hak pertunjukan lagu di tempat umum.
Menurut Ikke, kewajiban membayar royalti musik justru berada di tangan pemilik atau pengelola usaha, bukan penyanyi atau pemusik. Hal ini sesuai dengan Pasal 87 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN hanya menarik royalti dari pelaku usaha sebagai pihak yang memanfaatkan karya lagu dan musik secara komersial.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan pembayaran royalti. Yang wajib membayar adalah pemilik usaha sebagai pengguna,” ujar Ikke dalam keterangannya.
Kewajiban ini juga diperkuat melalui SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penggunaan lagu secara komersial di ruang publik wajib disertai pembayaran royalti.
Adapun ruang publik komersial yang dikenai kewajiban ini meliputi:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, dan klub malam
- Seminar dan konferensi berbayar
- Konser musik
- Transportasi komersial (pesawat, bus, kereta, kapal)
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Dan bentuk layanan lainnya
Apa Itu Performing Rights?
Performing rights adalah hak untuk memutar atau menampilkan karya musik di ruang publik. Hak ini dimiliki oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, dan wajib dihormati oleh setiap pelaku usaha.
LMKN bertugas memberikan lisensi penggunaan lagu kepada pelaku usaha setelah mereka memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Tanpa lisensi ini, pemutaran atau pertunjukan musik bisa dianggap pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan PP 56/2021 dan Permenkumham No. 9/2022, terdapat tiga tahapan utama dalam sistem pengelolaan royalti:
- LMKN menarik royalti musik dari pelaku usaha.
- Penghimpunan: Dana royalti dikumpulkan ke rekening LMKN.
- Pendistribusian: Dana disalurkan kepada pencipta atau pemegang hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Royalti musik dibagikan berdasarkan laporan penggunaan lagu oleh pelaku usaha, yang dihimpun melalui SILM (Sistem Informasi Lagu/Musik). Seluruh proses wajib dicatat dan dilaporkan minimal dua kali dalam setahun, termasuk jumlah royalti, penerima, dan data pengguna.
Ikke menekankan bahwa royalti performing rights bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
“Lagu dan musik telah menjadi nilai tambah bagi usaha hotel, restoran, dan kafe. Sudah sepantasnya pencipta lagu mendapatkan apresiasi,” jelas Ikke.
Ia juga menyatakan bahwa tarif royalti musik disusun berdasarkan kajian mendalam, mencerminkan kondisi sosial ekonomi Indonesia, serta sejalan dengan praktik regional dan internasional.
Di Eropa, pengelolaan royalti diawasi secara ketat dan transparan. Negara seperti Prancis dan Jerman mengandalkan LMK lokal dengan akuntabilitas tinggi. Di Amerika Serikat, lembaga seperti Harry Fox Agency mengelola hak mekanik dan performing rights secara terpisah.
LMKN mengimbau seluruh pelaku usaha untuk aktif menghubungi LMKN guna memahami proses perizinan dan pembayaran royalti. Mekanisme ini dirancang tidak memberatkan, tetapi justru memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis secara legal dan etis.




