Indeks News – Usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di OTT KPK pada Rabu malam (20/8), kini sorotan publik mengarah pada dua eks menteri era Jokowi. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.
Drama politik dan hukum ini akan kembali menyita perhatian di tanah air, sebab dua Menteri era Jokowi ini kita tengah jadi perbincangan terkait korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Rumah Yaqut Sudah Digeledah KPK
Rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur sudah lebih dulu digeledah KPK pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta sebuah telepon genggam.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Barang bukti elektronik itu, termasuk handphone milik Yaqut, diyakini menyimpan jejak penting terkait dugaan perkara korupsi kuota tambahan haji 2023–2024. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
KPK sebelumnya sudah melarang Yaqut bepergian ke luar negeri dan memanggilnya untuk diperiksa. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Yaqut akan segera dijadwalkan.
Dugaan Kuota Haji Bermasalah
Yaqut, seorang Menteri era Jokowi yang juga mantan Ketua GP Ansor Nahdlatul Ulama, mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Publik pun mulai menaruh harapan besar pada KPK untuk membongkar praktik yang mencederai amanah besar umat ini.
Di tengah mahalnya biaya ibadah haji dan panjangnya daftar antrean, dugaan adanya penyalahgunaan kuota menjadi pukulan telak bagi masyarakat. Kasus ini bukan sekadar soal angka triliunan rupiah, melainkan juga menyentuh rasa keadilan dan kepercayaan jutaan umat muslim di Indonesia.
Budi Arie Disebut Beking Judi Online
Tak kalah mengejutkan, nama Budi Arie Setiadi juga menyeruak dalam pusaran kasus judi online. Saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (2023–2024), ia diduga menjadi pelindung bisnis haram yang telah meresahkan masyarakat itu.
Dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP), nama mantan Ketua Projo ini berulang kali disebut saksi-saksi. Bahkan, ahli hukum Prof. Dr. Mahfud MD menegaskan bahwa Budi Arie menerima aliran dana dan memaksa sejumlah pegawai untuk mendukung bisnis judi online tersebut.
“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lewat kanal YouTube miliknya pada Kamis (3/7).
Mahfud menambahkan, uang hasil judi online bahkan disebut pernah dikirim langsung ke rumah Budi Arie. Sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian serupa.
Desakan Penetapan Tersangka
Menurut Mahfud, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu langkah kepolisian. Ia menilai bukti keterlibatan Budi Arie sudah sangat jelas.
“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang,” tegas Mahfud.
Namun hingga kini, publik masih menunggu apakah kejaksaan dan kepolisian akan mengambil langkah tegas. Aroma keragu-raguan dan “ewuh pakewuh” antar lembaga hukum disebut menjadi penghambat proses penetapan tersangka.
Kasus yang menyeret dua menteri era Jokowi ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat skandal korupsi. Di saat rakyat sedang berjuang melawan kesulitan ekonomi, kasus-kasus seperti ini memunculkan rasa kecewa, marah, dan getir.
Masyarakat kini menunggu keberanian KPK serta aparat penegak hukum lainnya. Apakah mereka akan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi bagian dari drama politik yang berlalu begitu saja?




