Indeks News – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa ijazah calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak seharusnya ditutup rapat dari publik.
Menurut Dede Yusuf, hanya catatan medis yang memang pantas dirahasiakan karena menyangkut privasi paling mendasar dari seseorang.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), Dede dengan suara tegas menyampaikan pandangannya.
“Data yang enggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya. Catatan medis itu enggak boleh dibuka. Kalau yang lainnya boleh, rekening, ijazah, riwayat hidup saya pikir enggak masalah,” katanya.
Pernyataan itu seakan menjadi tamparan lembut bagi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU baru saja menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan tersebut membuat dokumen hanya bisa diakses jika ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Keputusan KPU ini sempat menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dokumen yang seharusnya bisa menjadi bukti integritas calon pemimpin justru ditutup rapat selama lima tahun? Dede Yusuf tak tinggal diam.
Komisi II DPR RI, tempatnya bertugas, akan meminta penjelasan langsung dalam rapat bersama KPU yang sekaligus membahas anggaran 2026.
“Nanti kita tanya di dalam aja, kita tanya di dalam, kenapa? Argumentasinya apa?” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Di tengah publik yang haus akan kepastian dan keterbukaan, ucapan Dede menjadi harapan. Ijazah, rekening, dan riwayat hidup bukan sekadar kertas, melainkan cermin kejujuran calon pemimpin bangsa. Sementara itu, catatan medis memang selayaknya tetap tersimpan aman karena menyangkut privasi pribadi.
Kini bola panas berada di tangan KPU. Akankah lembaga penyelenggara pemilu itu membuka diri pada transparansi atau tetap berlindung di balik aturan baru? Pertanyaan itu menggantung di ruang publik, menunggu jawaban yang adil bagi demokrasi.




