Indeks News – Artis Leony Vitria Hartanti mendadak jadi sorotan publik usai menyinggung laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Dokumen setebal 520 halaman itu menguak sejumlah angka anggaran yang nilainya dianggap fantastis dan tak masuk akal.
Di akun Instagram Story-nya, Leony menyoroti biaya konsumsi rapat sebesar Rp 60 miliar dan souvenir Rp 20 miliar. Angka itu jauh lebih besar dibanding alokasi pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya Rp 731 juta.
“Souvenir Rp 20 M. Makanan dan minuman rapat Rp 60 M. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulis Leony, Jumat (19/9/2025).
Dengan nada satir, ia menambahkan, “Mungkin di Tangsel enggak banyak jalan rusak, jadi segitu aja sudah cukup biayanya selama setahun.”
Pajak Waris Puluhan Juta
Kritik Leony bermula dari pengalaman pribadi. Ia tengah mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya. Tak disangka, ia dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta rupiah.
Leony terkejut karena ternyata ada kewajiban membayar pajak waris 2,5 persen dari nilai rumah. Padahal, rumah itu sebelumnya sudah dikenai pajak saat pembelian dan setiap tahun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” ungkapnya.
Menurutnya, wajar bila ada biaya administrasi balik nama. Namun, pungutan pajak waris sebesar itu justru memberatkan.
“Kalau hanya bayar paperwork ganti nama, gue ngerti. Tapi 2,5 persen dari value rumah? Itu enggak adil,” tulisnya lagi.
Meski kecewa, Leony tak bisa berbuat banyak. “Aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat cuma bisa ikutin aturan sambil ngedumel,” ucapnya getir.
Kritik untuk Sistem Pajak
Kekecewaan Leony bergaung hingga ke ranah kebijakan nasional. Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), turut menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Menurutnya, target Ditjen Pajak selama ini lebih menekankan pada penerimaan pajak ketimbang kepatuhan wajib pajak.
“Target petugas pajak seharusnya kepatuhan. Faktanya, targetnya penerimaan. Ini seperti berburu di kebun binatang,” kata Mari dalam acara Indonesia Update, Jumat (12/9).
Ia menilai praktik denda hingga sengketa pajak kerap menambah beban masyarakat. Solusinya, memperluas basis pajak jauh lebih efektif dibanding terus menekan kelompok wajib pajak yang sama.
Jawaban Ditjen Pajak
Ramai-ramai kritik itu akhirnya ditanggapi Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, menjelaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, BPHTB adalah pajak daerah, dikelola langsung oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
“Sejak 2019, Ditjen Pajak telah menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan wajib pajak berdasarkan risiko ketidakpatuhan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan itu memastikan wajib pajak patuh tetap dilayani dan diberi edukasi, sementara mereka yang berisiko tinggi dikenakan penegakan hukum.
Meski sudah mendapat penjelasan, Leony tetap menyuarakan perasaan kecewa. Baginya, warga yang taat pajak seharusnya tidak diperlakukan seperti sapi perah.
“Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi,” ungkapnya dengan nada getir.
Keluh kesah ini membuka mata publik. Bahwa di balik laporan keuangan pemerintah yang penuh angka, ada suara rakyat kecil yang harus merogoh kantong dalam hanya untuk urusan administratif.
Suara Leony menjadi pengingat, bahwa pajak seharusnya hadir untuk membangun keadilan, bukan menambah luka.




