Indeks News – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menggencarkan Operasi Antik dengan hasil signifikan. Dalam kurun waktu 2×24 jam, tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Sekijang.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, membenarkan penangkapan pengedar tersebut.
Ia menyebut pengungkapan kasus pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Kiyap Jaya.
“Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus tiga tersangka bersama barang bukti sabu dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda,” terang Iptu Haryanto, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RK (31) beserta barang bukti lima paket sabu seberat 1,44 gram, satu unit timbangan digital, sendok plastik, dan telepon genggam.
Dari interogasi, RK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial *RO (27)*. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah RO di Desa Kiyap Jaya dan mengamankan satu paket sabu dengan berat 2,47 gram.
Tak berhenti di situ, RO menyebut sabu tersebut didapat dari rekannya MAR (25) di Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya.
Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap MAR beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 31,15 gram.
“Dari hasil interogasi, MAR mengaku mendapat suplai sabu dari seseorang berinisial MT yang kini dalam penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.




