Jakarta, Indeks News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu (APN) bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Pencopotan tersebut dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas Korps Adhyaksa.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai pegawai kejaksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang juga memastikan Kejagung tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“Kami tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.
“Tidak akan (intervensi),” tegas Anang.
Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum jaksa tersebut. Menurutnya, perbuatan itu mencoreng nama baik institusi kejaksaan yang selama ini berupaya memperkuat kepercayaan publik.
“Kami berharap jaksa-jaksa di daerah tetap menjaga integritas sebagai penegak hukum. Jangan patah semangat dan tetap profesional,” ujarnya.
Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang hingga kini masih diburu KPK, Anang mengaku belum mengetahui lokasi yang bersangkutan. Namun, ia menjamin Kejagung akan bersikap kooperatif dan membantu penuh penyidik KPK.
“Kita juga akan cari dan pasti membantu KPK. Kalau memang ada, akan kami serahkan kepada penyidik KPK,” kata Anang.
KPK Ungkap Peran dan Aliran Dana
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan ketiga pejabat Kejari HSU tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Selain APN, KPK juga menetapkan ASB selaku Kasi Intel dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang
Dalam konstruksi perkara, Albertinus P. Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025.
Selain itu, ia juga diduga: Memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya dan Menerima tambahan dana lain senilai Rp 450 juta
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025.
Adapun Taruna Fariadi diduga menerima total dana mencapai Rp 1,07 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan kejaksaan daerah dan mempertegas komitmen KPK serta Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.




