Tag: Kejaksaan Agung

  • Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

    Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

    Johnny G Plate akhirnya divonis bersalah melakukan indak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

    “Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

    Johnny G Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.

    “Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang,” jelas Fahzal.

    Kata Fahzal, apabila belum juga uang pengganti terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.

    Hal yang memberatkan Johnny G Plate karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

    “Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” jelas Fahzal.

    Sementara hal yang meringankan, Johnny G Plate dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.

    Majelis hakim menyatakan, Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.

    Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.

    Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

  • Giliran Kemendag Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi

    Giliran Kemendag Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi

    Kemendag digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik. Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang yang digeledah penyidik berlokasi di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

    Kemendag digeledah terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (3/10).

    Ketut mengungkapkan total terdapat tiga ruangan yang digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketiganya merupakan ruangan Tata Usaha Menteri Perdagangan, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    “Kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang beralamat di, Jl. Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

    Sementara khusus untuk Kantor PPI, Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

    Ia menambahkan dalam penggeledahan itu penyidik turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

    “Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

    Ketut mengatakan proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung di kedua lokasi.

    Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10).

    Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

    Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

    “Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

  • Surya Darmadi Selama 3 Tahun Tak Berhasil Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

    Surya Darmadi Selama 3 Tahun Tak Berhasil Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

    Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng dengan cepat patut diapresiasi. Setelah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menahannya.

    Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.

    Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

    Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

    Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

    Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

    Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.

    Tinggal Surya Darmadi alias Apeng yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.

    Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Apeng menjadi tersangka. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

    Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.

    Pada tahun 2003, Apeng selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

    Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Apeng di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.

    Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

    Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

    Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar.

    Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

    Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan.

    Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.

    Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.

    “Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura,” kata Burhanuddin.

    Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia tiba pada Senin siang (15/8).

    Tim langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

    Sesaat kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menggelar konferensi pers menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

    “Kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari,” kata dia.

    Pada Senin sore, Apeng sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.  Ia pun langsung ditahan di rutan tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengacara keluarga menyebut kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk sikap kooperatif.

    Keluarga menyatakan kehadiran Apeng di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional. Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.

  • Ternyata Mafia Minyak Goreng Itu Adanya di Kementerian Perdagangan

    Ternyata Mafia Minyak Goreng Itu Adanya di Kementerian Perdagangan

    Mafia minyak goreng yang sebelumnya menjadi sorotan publik di tanah air, seiring dengan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

    Pelaku dari mafia minyak goreng ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka.

    IWW kini terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengumumkan penetapan para tersangka itu. Burhanuddin juga menegaskan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

    Sementara 3 tersangka mafia minyak goreng ini adalah dari pihak swasta diantaranya:

    • MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
    • SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
    • PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

    Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan nama lengkap para tersangka mafia minyak goreng ini. Melalui keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    Burhanuddin mengungkapkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

    “Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkap Burhanuddin.

    Kejagung kemudian mengusut perkara itu dan menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

    Burhanuddin mengatakan para tersangka mafia minyak goreng ini diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

    • Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
    • Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
    • Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
    • Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

     

  • Mutasi Besar-Besaran di Kejaksaan Agung, Inilah 66 Nama Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi

    Mutasi Besar-Besaran di Kejaksaan Agung, Inilah 66 Nama Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi

    Mutasi besar-besaran dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa itu, Sabtu (19/2/2022). Kini 66 pejabat Kejaksaan mendapatkan jabatan baru.

    Mutasi yang dilakukan oleh Kejagung ini juga berimbas di Kejaksaan Tinggi Jambi dan lingkup kejari wilayah tersebut.

    Mutasi ini berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

    Surat itu ditandatangani ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022). Seperti diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer.

    Dia mengatakan, surat itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. “Iya benar,” katanya, Sabtu (19/2/2022).

    Dalam surat mutasi tersebut, ada 13 nama yang menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah di Indonesia. Diantaranya, Kajati DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat hingga Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer juga turut mendapatkan promosi jabatan.

    Kini, Leonard Eben Ezer ditunjuk Jaksa Agung RI untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, dikabarkan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi ikut dimutasi.

    Seperti Kajari Tanjab Timur Rachma Surya Lubis dan Kajari Tebo Imran Yusuf diganti.

    Inilah Daftar lengkap pejabat Jaksa yang dimutasi:

    • Mohamad Dofir, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung;
    • Mia Amiati, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
    • Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
    • Gerry Yasid, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
    • Agnes Triyani, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
    • Heri Jerman, Kepala Biro Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
    • Ponco Hartanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi Kepala Biro Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI
    • Akhmad Yani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
    • Subeno, Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
    • Mohammad Teguh Darmawan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
    • Asri Agung Putra, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI;
    • Ida Bagus Nyoman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI;
    • Idianto, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
    • Risal Nurul Fitri, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
    • Haruna, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
    • Firdaus, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
    • Sunarto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
    • Roch Adi Wibowo, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI;
    • Priyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI
    • Andi Herman, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksemenasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
    • Sarjono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksemenasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
    • Raimel Jesaja, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
    • Didi Suhardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi Wakil Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
    • Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
    • Herry Ahmad Pribadi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI;
    • Wihelmus Lingitubun, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjadi Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;
    • 27 Juniman Hutagaol, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
    • Purwanto Joko Irianto, Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
    • Eben Saribanon, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
    • Joko Purwanto, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
    • Tomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadi Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI;
    • Sungarpin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
    • Hermanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
    • Hendrizal Husin, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
    • Muhammad Syarifuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
    • Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
    • Hutama Wisnu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
    • Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
    • Amiek Mulandari, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
    • Ahelah Abustam, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI;
    • Katarina Endang Sarwestri, Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;
    • Hermon Dekristo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI;
    • Bambang Gunawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Jehezkiel Devy Sudarso, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;
    • Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
    • Mukri, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
    • Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
    • Nanang Sigit Yulianto, Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
    • Muhammad Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI;
    • Bambang Bachtiar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
    • Patris Yusrin Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
    • Yudi Indra Gunawan, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
    • Victor Antonius Saragih, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI;
    • Edy Birton, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
    • Anwarudin Sulistiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
    • Yusrin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
    • Ketut Sumedana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI;
    • Teguh Subroto, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
    • Roberthus Melchisedek Tacoy, Inspektur Muda I pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
    • Agus Sahat ST Lumben Gaol, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
    • Emilwan Ridwan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
    • Harli Siregar, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
    • Agoes Soenanto Prasetyo, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
    • Heru Sriyanto, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung menjadi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung;
    • Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dimutasimenjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
    • Leonard Eben Ezer, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  • Kejaksaan Agung Disebut Haris Azhar Sudah Tidak Punya Rasa Malu

    Kejaksaan Agung Disebut Haris Azhar Sudah Tidak Punya Rasa Malu

    Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi atas putusan vonis ringan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

    Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan keputusan Kejaksaan Agung dengan tidak mengajukan kasasi atas hukuman Pinangki, jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi Presiden Jokowi. Menurut dia, kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tidak punya rasa malu.

    “Keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Memang, sejak awal Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” kata Haris kepada wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

    Menurut dia, kejaksaan tidak mengambil upaya kasasi atas vonis ringan Pinangki memang bukan hal yang mengherankan karena pasti dalihnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kata Haris, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia.

    “Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil, Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

    Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

    “(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi,” ujarnya pada Senin, 5 Juli 2021.