Hotman Paris Tak Lagi Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

Indeks News – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keputusan itu diambil karena pihak keluarga Nadiem tidak lagi menunjuk Hotman untuk mendampingi di tahap persidangan.

Penanganan hukum kini dialihkan kepada Dodi S Abdulkadir dan pengacara senior Ari Yusuf Amir.

“Pak Hotman Paris sudah selesai. Untuk penuntutan ditunjuk saya dan Pak Ari Yusuf Amir,” ujar Dodi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Dodi menjelaskan bahwa pergantian kuasa hukum dilakukan karena Hotman Paris tengah menangani sejumlah kasus besar lain sehingga tidak dapat mendampingi secara penuh di persidangan.

“Keluarga menyampaikan bahwa Pak Hotman sedang menangani kasus besar lainnya,” kata Dodi.

Dengan begitu, Nadiem akan diwakili Dodi bersama Ari Yusuf Amir, yang sebelumnya sempat mendampingi mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Selain itu, Dodi menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus terpisah, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tengah ditangani KPK.

Ia menilai pelaksanaan program berada di ranah teknis, bukan pada keputusan menteri.

“Pak Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional Pusdatin, sehingga tidak ada keterlibatan beliau sebagai menteri,” tegas Dodi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung pada Selasa (11/11) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada empat tersangka, yaitu:

– Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD-Dikdasmen 2020–2021
– Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
– Nadiem Anwar Makarim – Mantan Mendikbudristek
– Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah

Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka, namun upaya tersebut ditolak.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses