Indeks News – Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025).
Keputusan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Nadiem Anwar Makarim.
Pantauan awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem Anwar Makarim tiba pada Selasa (14/10) pukul 11.34 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Dalam kesempatan singkat kepada wartawan, ia menyatakan menerima keputusan praperadilan tersebut.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ucap Nadiem singkat.
Mantan Mendikbudristek itu menegaskan kesiapan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sudah mulai pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih atas dukungan dari guru, ojol, dan semua pihak,” kata Nadiem.
Pemeriksaan 10 Jam, Nadiem Anwar Makarim Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Nadiem diperiksa selama 10 jam lamanya di Gedung Bundar, dan baru keluar sekitar pukul 22.02 WIB. Raut wajahnya terlihat lesu, namun ia menegaskan pemeriksaan berjalan lancar.
“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” ujarnya dikutip detikNews, Rabu (15/10/2025).
Meski demikian, Nadiem enggan merinci materi pemeriksaan, hanya menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan segera terbuka.
“Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Terima kasih atas dukungannya dan mohon doa,” tambahnya.
Kekecewaan dan Dukungan Keluarga
Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut, namun memastikan akan terus membela putranya.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono.
Ia juga menegaskan rasa bangganya atas ketahanan Nadiem menghadapi situasi ini.
Sementara itu, Atika Algadri menyatakan patah hati atas keputusan hakim karena yakin putranya telah menjalankan tugas sebagai menteri secara bersih dan profesional.
“Kami tahu anak kami bersih dalam menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kontribusi Nadiem saat mendirikan Gojek, yang membuka peluang kerja bagi banyak orang, sehingga ia heran dengan kasus yang menimpa sang anak.
Meski begitu, Atika menegaskan akan terus mendukung dan membela Nadiem.
“Sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang panjang. Tapi saya tahu, anak saya jujur dan akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” tambahnya.
Putusan Hakim PN Jaksel
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menyatakan penetapan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka sah secara hukum karena Kejagung telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Setiap pilihan alat bukti oleh penyidik akan menentukan kekuatan pembuktian terhadap tersangka,” jelas hakim.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penyidik dalam menetapkan alat bukti termasuk menentukan bukti kerugian negara merupakan bagian sah prosedur hukum.
Hakim menambahkan, terminologi “calon tersangka” yang diperkirakan sebelumnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak relevan untuk diterapkan.
Selain itu, penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejagung juga sah, mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar hakim menutup pertimbangannya.




