Jakarta,Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buron kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini dalam posisi sulit setelah paspor mereka resmi dicabut. Dengan status itu, keduanya hanya memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia atau overstay dan menjadi ilegal di negara tempat mereka berada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan paspor ini otomatis membuat keberadaan mereka di luar negeri menjadi tidak sah secara hukum.
“Pilihan bagi yang bersangkutan, jika kembali ke Indonesia harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Jika tetap tinggal di negara tersebut, maka mereka akan overstay dan berstatus ilegal,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Anang menegaskan, pencabutan paspor ini tidak menghapus status kewarganegaraan Indonesia milik kedua tersangka, namun secara aturan mereka tak lagi memiliki izin untuk bepergian lintas negara.
“Dengan dicabutnya paspor, mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi. Keberadaannya di negara tersebut menjadi ilegal karena izin tinggal di luar negeri didasarkan pada dokumen paspor,” jelasnya.
Langkah ini, kata Anang, merupakan bagian dari strategi Kejagung mempersempit ruang gerak para buron di luar negeri. Ia menambahkan, pihaknya juga sedang menunggu penerbitan red notice dari Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
“Tujuannya jelas, mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan mendukung langkah hukum penyidik untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah diajukan red notice. Baik terhadap MRC maupun JT, keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset bernilai tinggi milik pengusaha minyak itu telah disita oleh penyidik Kejagung. Sementara Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kejagung memastikan, pencabutan paspor ini menjadi langkah tegas agar para buron tidak bisa bersembunyi di luar negeri dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.




