Rp13 Triliun Uang Negara Kembali! Kasus Korupsi CPO Terbongkar

Jakarta,Indeks News —Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group.

Pengembalian uang negara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara resmi Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Jakarta, Senin (20/10).

“Selamat atas pekerjaan ini. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kasus korupsi CPO ini terjadi pada periode 2021–2022, melibatkan tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan putusan inkrah terhadap lima terdakwa individu. Namun, proses hukum terus berlanjut setelah Kejagung pada Juni 2023 menetapkan tiga perusahaan besar sebagai tersangka korporasi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut sanksi tambahan berupa: Pembayaran utang Rp11,8 triliun oleh Wilmar Group, Pembayaran Rp4,89 triliun oleh Musim Mas Group, Pembayaran Rp937,5 miliar oleh Permata Hijau Group

Namun, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa. Hakim menyebut korporasi memang melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun tidak menganggapnya sebagai tindak pidana korupsi.

Belakangan, Kejagung menemukan adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar kepada hakim yang memutus perkara tersebut.

Pada 13 April 2025, Kejagung menahan empat tersangka, yakni: Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (kini Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso, pengacara, Ariyanto Bakri, pengacara, Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakarta Utara

Selain itu, ada tiga hakim lain yang juga diduga menerima suap: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, ada pemufakatan jahat antara pengacara dan pejabat pengadilan untuk memuluskan vonis bebas.

“Awalnya tawaran suap Rp20 miliar, namun naik menjadi Rp60 miliar setelah negosiasi. Uang itu didistribusikan ke tiga hakim yang menangani perkara,” ungkap Abdul Qohar, Senin (14/4).

Dari total uang suap itu, Rp4,5 miliar dibagi dalam goodie bag dan diserahkan kepada tiga hakim: Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AL), dan Djuyamto (DJU).

“Setelah menerima uang, ASB membagi ke dua hakim lainnya di luar ruangan,” tambah Abdul Qohar.

Kejagung memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di tingkat hakim dan pengacara. Penyidik tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi pemberi suap.

Langkah cepat Kejagung mengembalikan Rp13,25 triliun ke kas negara menjadi bukti konkret upaya pemerintah menegakkan hukum dan menyelamatkan uang rakyat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas nasional tanpa kompromi. Ia memberikan apresiasi kepada Kejagung, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kita tidak boleh menyerah. Uang negara harus kembali untuk kesejahteraan bangsa,” tegas Prabowo.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses