Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay

Jakarta, Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini tidak memiliki kemungkinan untuk berpindah atau tinggal secara legal di negara lain karena paspor mereka telah dicabut.

Dengan kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang tersedia bagi keduanya adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, keduanya akan berstatus overstay di negara tempat mereka berada saat ini.

“Pilihannya hanya dua: kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP, atau tetap berada di sana dengan status overstay,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025).

Langkah ini diambil agar kedua buronan tersebut tidak bisa meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi, mengingat tanpa kewarganegaraan mereka tidak memiliki dokumen perjalanan sah.

Kasus ini sendiri melibatkan 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Di antara tersangka itu terdapat Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menjerat saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp91,3 triliun.

Penyidik Kejagung menegaskan bahwa upaya penetapan status stateless terhadap MRC dan JT merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan kedua tersangka tidak lolos dari proses hukum di Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses