Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Modus yang digunakan adalah ancaman laporan pengaduan masyarakat palsu yang seolah-olah tengah diproses secara hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut tidak pernah ada secara substansial, melainkan direkayasa sebagai alat menekan para kepala dinas agar menyerahkan sejumlah uang.
“Ancaman-ancaman itu hanya sebagai modus. Berdasarkan keterangan para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep memaparkan, skema pemerasan diawali dengan pembuatan seolah-olah terdapat laporan masyarakat terhadap suatu dinas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara administratif, lalu kepala SKPD dihubungi dan diancam akan diproses hukum.
“Dibuat seolah-olah ada laporan, lalu disampaikan bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut. Setelah itu kepala dinas dihubungi. Itu modusnya,” ungkap Asep.
Ditekan hingga Takut, Kadis Akhirnya Menyerah
Menurut KPK, tekanan yang dilakukan APN bersifat sistematis dan menimbulkan ketakutan serius di kalangan pejabat daerah.
Para kepala dinas akhirnya menyerahkan uang demi menghentikan ancaman proses hukum.
“Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Karena itu kepala SKPD memberikan uang sesuai permintaan APN,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai pihak yang diduga terlibat, yakni: Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas dengan ancaman penegakan hukum.
Rp 804 Juta Mengalir Selama Menjabat Kajari
Asep mengungkapkan, APN menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Selama masa jabatan singkat tersebut, ia diduga menerima aliran dana pemerasan sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Uang tersebut diterima melalui saudara ASB dan saudara TAR, serta pihak lainnya,” jelas Asep.
Dana pemerasan itu berasal dari sejumlah instansi daerah, antara lain: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.
Ancaman yang disampaikan kepada para pejabat adalah bahwa laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap dinas mereka akan diproses hukum apabila tidak menyerahkan uang.
Dua Klaster Perantara Pemerasan
KPK mengungkap pemerasan dilakukan melalui dua klaster perantara:
Klaster Pertama (melalui TAR): Rp 270 juta dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 255 juta dari EVN, Direktur RSUD HSU.
Klaster Kedua (melalui ASB): Rp 149,3 juta dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU
Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp 63,2 juta sepanjang periode Februari-Desember 2025.
Diduga Potong Anggaran Kejari untuk Kepentingan Pribadi
Tak hanya pemerasan, APN juga diduga melakukan penyimpangan anggaran internal Kejari HSU. Ia disebut memotong anggaran melalui bendahara untuk kebutuhan operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta, tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari sejumlah unit kerja dan seksi di Kejari.
Aliran Dana ke Rekening Istri
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang tidak berkaitan langsung dengan skema pemerasan SKPD. APN diduga menerima dana Rp 450 juta, dengan rincian:
Rp 405 juta ditransfer ke rekening istri APN oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Rp 45 juta dari Sekretaris DPRD HSU.
Transaksi tersebut terjadi dalam rentang Agustus hingga November 2025. (Dp)




