Indeks News, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Dinas PUPR Sumut.
Instruksi tersebut muncul setelah saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek yang menjadi objek perkara.
“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” kata hakim ketua Khamozaro Waruwu dalam persidangan, Rabu (24/9/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menunggu laporan resmi dari tim jaksa di Medan sebelum menindaklanjuti perintah hakim.
“Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Jika permintaan hakim dipenuhi, Bobby akan langsung bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan. “Biasanya langsung dihadirkan di persidangan, bukan diperiksa dulu di Jakarta,” tambah Asep.
Selain Bobby, hakim juga meminta kehadiran Effendy Pohan, Pj Sekda Sumut saat itu, untuk menjelaskan dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Kasus Korupsi Jalan Sumut Rp231,8 Miliar ini menjerat lima tersangka, di antaranya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka diduga melakukan praktik fee proyek 10–20 persen dengan nilai sekitar Rp46 miliar. Suap juga diberikan agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam tender pembangunan jalan.
Adapun proyek bermasalah meliputi ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu Selatan dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan nilai total Rp165 miliar.
Sidang kali ini mengadili dua terdakwa swasta, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi, sementara perkara Topan Obaja masih menunggu pelimpahan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi salah satu perkara besar di Sumatera Utara tahun 2025.




