Pengedar Sabu di Perumahan Sumurdana Berhasil Ditangkap Polisi

Indeks News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Cirebon.

Operasi penangkapan pengedar sabu dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 24 September 2025, dan berujung pada penangkapan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (28/9/2025), mengungkapkan pengedar sabu-sabu bahwa para tersangka masing-masing berinisial AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.

“Ada tiga tersangka yang berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial AK di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Dari tangan AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, lakban hitam, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengedar Sabu di Perumahan Sumurdana Berhasil Ditangkap Polisi (Foto: Barang bukti)
Pengedar Sabu di Perumahan Sumurdana Berhasil Ditangkap Polisi (Foto: Barang bukti)

“Awalnya kami berhasil meringkus tersangka AK dengan sejumlah barang buktinya,” kata Kombes Pol. Sumarni saat memberikan keterangan lanjutan pada Senin (29/9/2025).

Tidak berhenti pada satu penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan AK.

Tim bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MIRF dan JH, yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka pertama dalam jaringan distribusi sabu tersebut.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi mereka.

Langkah cepat dan tegas Polresta Cirebon ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa wilayah Cirebon tidak akan menjadi tempat yang aman bagi pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses