Menkeu Purbaya Disorot, Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Kontras Kritik Pedas, Pemerintah Tidak Tegas

Jakarta,Indeks News – Sebuah keputusan kontroversial dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah menjadi sorotan publik. Pada 2026 mendatang, tarif cukai rokok dipastikan tidak akan naik. Keputusan ini langsung memicu kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil, terutama kelompok yang menyoroti dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.

Namun, yang menarik perhatian bukan hanya kritik verbal, melainkan juga aksi simbolik: pengiriman karangan bunga ke kantor Kementerian Keuangan di Jakarta. Buket-buket bunga yang biasanya identik dengan ucapan selamat atau belasungkawa, kali ini menjadi tanda protes yang unik.

Setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (30/9/2025), Menkeu Purbaya menanggapi aksi tersebut dengan tenang. Ia justru menganggap kehadiran bunga itu sebagai hal positif.

“Biarin, bunganya wangi kok bagus, nggak apa-apa. Jadi begini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra. Ada yang suka, ada yang nggak suka,” ujarnya dikutip dari Antara.

Pernyataan santai itu kontras dengan nada kritik keras yang dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai pemerintah tidak tegas terhadap industri rokok dan justru melemahkan upaya pengendalian konsumsi di Indonesia.

Kelompok yang menyampaikan kritik antara lain Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), kelompok perempuan terdampak rokok, serta Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI).

Purbaya menjelaskan, keputusan menahan tarif cukai rokok bukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, jika tarif dinaikkan terus-menerus, industri rokok bisa kolaps dan justru memicu maraknya rokok ilegal.

“Kan sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati. Terus, kita biarkan yang ilegal hidup,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menimbang lebih dari satu aspek. Selain faktor kesehatan, ada jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada industri rokok. Jika industri melemah, maka dampaknya akan langsung terasa pada lapangan kerja.

ini dilema antara kesehatan dan ekonomi Kritik masyarakat sipil sebagian besar menyoroti aspek kesehatan. Mereka menilai tidak adanya kenaikan cukai akan membuat konsumsi rokok sulit ditekan. Purbaya pun menanggapi dengan sebuah pertanyaan balik yang menggugah:

“Sisi kesehatan, kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah berada di persimpangan jalan antara menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau.

Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata. Edukasi pengurangan konsumsi rokok tetap akan digalakkan secara bertahap, dengan harapan masyarakat bisa beralih menuju gaya hidup lebih sehat tanpa mengguncang sektor ekonomi secara drastis.

Sebagai perbandingan, berikut tarif cukai rokok yang berlaku pada 2025 berdasarkan PMK No. 97 Tahun 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: Rp 1.231 per batang (HJE minimum Rp 2.375) SKM Golongan II: Rp 746 per batang (HJE minimum Rp 1.485). Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: Rp 1.336 per batang (HJE minimum Rp 2.495).

SPM Golongan II: Rp 794 per batang (HJE minimum Rp 1.565). Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 122–483 per batang, tergantung golongan dan

HJE Rokok elektrik cair (sistem terbuka): Rp 636 per mililiter Rokok elektrik cair (sistem tertutup / cartridge): Rp 6.776 per mililiter atau per cartridge

Rokok elektrik padat: Rp 3.074 per gram. Hasil pengolahan tembakau lainnya: Rp 135 per gram

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses