Heboh Keracunan Massal! BGN Setop Sementara SPPG, Benarkah Bisa Berujung Pidana?

JAKARTA, INDEKS NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam kasus keracunan massal. Namun, BGN tidak menutup kemungkinan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin hingga proses pidana.

“Itu semuanya (pencabutan izin dan pidana) akan tergantung dari hasil investigasi,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada awak media di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (1/10/2025).

Dadan menegaskan, penghentian sementara dilakukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terkait penyebab keracunan. Jika terbukti melakukan perbaikan dan memenuhi standar, SPPG tersebut bisa kembali beroperasi.

“Kalaupun ada kekeliruan pada penerapan SOP, itu kami lakukan perbaikan. Karena kita harus hargai apa yang sudah dikeluarkan oleh mitra. Dia sudah mengeluarkan uang yang cukup besar, kita hargai itu,” jelas Dadan.

Menurut Dadan, BGN cenderung lebih mengutamakan evaluasi dibanding pencabutan izin. Ia menyebut mitra SPPG sebagai “pejuang republik” yang telah berkorban secara materi demi menyukseskan program pemenuhan gizi nasional.

“Badan Gizi Nasional untuk membangun SPPG itu kesulitan. Jadi mitra sudah mengorbankan banyak hal agar program berjalan. Mereka adalah pejuang republik dalam program intervensi pemenuhan gizi,” tegasnya.

Dadan menambahkan, BGN masih sangat membutuhkan dukungan mitra agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemenuhan gizi bisa berjalan optimal.

“Terus terang Badan Gizi sekarang punya dana, tetapi untuk membangun satu SPPG saja masih terkendala administrasi. Mitra inilah yang bersemangat membangun. Karena itu, kita evaluasi, bukan langsung mencabut izin,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses