Jakarta,Indeks News—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang hampir Rp100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut disebut berasal dari berbagai modus, mulai dari percepatan layanan hingga kutipan liar kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada beberapa hal terkait uang yang disita. Ada yang modusnya percepatan, ada yang berupa ‘kutipan’ ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Budi menjelaskan, uang tersebut disita dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terlibat dalam proses kuota tambahan. Beberapa di antaranya berasal dari biro perjalanan yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) dan HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji).
Selain itu, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, juga disebut telah mengembalikan uang ke KPK.
“Uang-uang tersebut kami sita untuk kebutuhan pembuktian penyidikan. Penyidik berwenang menelusuri aliran dan keterkaitan dana tersebut,” jelas Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, jumlah total uang yang telah diamankan dalam perkara ini mendekati Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan, belum sampai ratusan miliar, tapi sudah puluhan miliar. Mendekati Rp100 miliar,” kata Setyo di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (6/10).
KPK disebut masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyidikan, mengingat kuota tambahan haji ini melibatkan lebih dari 400 biro travel dengan aliran uang ke banyak pihak.
KPK juga masih memburu pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji. Untuk menelusuri aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya ialah: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti atau kaburnya pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk:
Rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur Kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, Rumah ASN Kemenag di Depok, Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
Dari hasil penggeledahan tersebut, beragam barang bukti disita, antara lain dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti bernilai tinggi.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana ibadah haji.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar dana umat tidak disalahgunakan. KPK akan bekerja profesional dan memastikan seluruh uang negara bisa diselamatkan,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ibadah. KPK memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum di Kementerian Agama maupun pihak swasta.




