Sidang Gugatan ke Bahlil Ditunda, PT Shell Belum Hadir dan Dokumen Kuasa Belum Lengkap

JAKARTA, Indeks News—Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta ditunda hingga Rabu (15/10/2025) pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda persidangan karena salah satu pihak tergugat belum memenuhi panggilan, sementara dokumen hukum dari dua tergugat lainnya belum lengkap.

“Untuk itu, persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing Tergugat I, Tergugat II, dan pemanggilan kembali kepada Tergugat III,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat memimpin sidang, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, penggugat Tati Suryati hadir didampingi pengacaranya, Boyamin Saiman. Sementara, Bahlil Lahadalia selaku Tergugat I dan Pertamina selaku Tergugat II hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Namun, kedua kuasa hukum tersebut belum menyerahkan surat kuasa dari atasan mereka, sehingga dokumen legal belum dinyatakan sah. Di sisi lain, PT Shell Indonesia selaku Tergugat III tidak hadir dalam sidang meski sudah menerima surat pemanggilan resmi dari pengadilan.

Karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi dan salah satu tergugat belum hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang gugatan akan dibuka kembali pada 15 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan ulang terhadap Tergugat III,” kata Hakim Kadek sebelum menutup sidang.

Gugatan perdata ini tercatat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh Tati Suryati, warga sipil yang menggugat Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia atas kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025.

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa Tati merupakan konsumen BBM Shell V-Power Nitro+ RON 98. Ia biasanya mengisi bensin dua minggu sekali, namun sejak kelangkaan BBM terjadi, Tati tidak lagi bisa membeli produk Shell dan terpaksa beralih ke BBM Pertamina.

“Kelangkaan BBM ini merupakan perbuatan melawan hukum karena membatasi hak konsumen dan kuota penjualan,” ujar Boyamin.

Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan Bahlil melanggar Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, asalkan memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Boyamin, pernyataan Bahlil pada 20 September 2025 bahwa penjualan BBM impor hanya akan dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina menunjukkan adanya pemaksaan terhadap perusahaan swasta untuk membeli dari Pertamina.

Dalam gugatan tersebut, Tati meminta Bahlil Lahadalia membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.161.240, yang dihitung dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Selain itu, Tati juga menggugat ganti rugi imateriil senilai Rp 500 juta, yang merupakan nilai mobilnya yang dikhawatirkan rusak setelah diisi BBM dengan RON lebih rendah (RON 92).

“Mobil klien kami tidak digunakan sejak 14 September 2025 karena khawatir rusak akibat diisi BBM di bawah RON 98,” jelas Boyamin.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses