57 Eks Pegawai KPK Desak Rehabilitasi Nama Baik ke Prabowo

Indeks News – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri, angkat suara mengenai alasannya ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Ia menegaskan, langkahnya bersama 56 eks pegawai KPK lainnya bukan semata-mata soal pekerjaan, melainkan perjuangan atas keadilan dan pemulihan nama baik yang dicederai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tahun 2021.

“Sejak awal pemecatan, yang kami perjuangkan bukan sekadar pekerjaan. Ini soal ketidakadilan dan hak-hak kami yang dicederai oleh negara. Proses TWK tidak transparan, bahkan hingga kini hasilnya tidak pernah dibuka,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Tri yang pernah menjabat sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK (2017-2021) menekankan bahwa keinginan untuk kembali ke KPK adalah bentuk pengembalian hak, bukan sekadar mencari penghidupan.

“Bukan soal ingin atau tidak ingin. Kami satu suara kembali ke KPK adalah bentuk rehabilitasi nama baik kami. Tahun 2021 kami dipecat sewenang-wenang, diberi label tidak nasionalis, seolah-olah kami bukan warga negara yang baik. Padahal, standar TWK itu sendiri tidak jelas,” tegasnya.

Tri menilai label “tidak nasionalis” yang disematkan akibat TWK sangat merugikan.

“Kembali ke KPK adalah cara untuk mencabut label merah yang dipaksakan kepada kami. Ini bukan soal pemutusan hubungan kerja semata, melainkan pelemahan pemberantasan korupsi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh eks pegawai KPK kompak menuntut keadilan.

Pihaknya bahkan telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendesak hasil TWK dibuka ke publik.

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa (14/10).

Lakso menilai momentum ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya dalam memperkuat KPK.

“Persoalan ini sudah terlalu lama menggantung, padahal ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang menyebut pelaksanaan TWK bermasalah. Kini saatnya Presiden Prabowo menegaskan sikap politiknya untuk penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai eks KPK,” jelasnya.

Menanggapi desakan tersebut, KPK menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh eks pegawainya.

Pihak lembaga antirasuah itu memilih menunggu penyelesaian sengketa informasi yang saat ini tengah diproses di KIP.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses