Jakarta,Indeks News —Isu penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali menjadi sorotan publik. Setelah China dikabarkan menyetujui restrukturisasi utang proyek bernama Whoosh itu, muncul pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bahwa prosesnya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya.
Publik mempertanyakan alasan pelibatan Keppres dalam proses restrukturisasi yang sejatinya merupakan ranah business to business (B to B) antara dua pihak korporasi.
“Agak janggal jika penyelesaian utang yang bersifat B to B justru harus menunggu Keppres. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam proyek sejak awal,” ujar sumber ekonomi nasional dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/10/2025).
Pakar menilai, sebagai sosok yang terlibat langsung dalam proyek KCJB pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Luhut semestinya bertanggung jawab penuh atas risiko bisnis tersebut, bukan menyerahkan penyelesaiannya ke Presiden baru.
Apalagi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan bahwa APBN tidak akan digunakan untuk menanggung utang proyek KCJB.
Jika Presiden Prabowo sampai menerbitkan Keppres untuk urusan non-urgensi seperti ini, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi investasi yang berbasis kemitraan bisnis murni.
“Penyelesaian bisnis seharusnya dilakukan lewat renegosiasi dan restrukturisasi korporasi, bukan dengan instrumen politik seperti Keppres,” ujar sumber itu.
Pihak China sendiri, menurut laporan, turut terlibat dalam proses restrukturisasi dan perubahan komitmen proyek KCJB. Sejak awal, kerja sama ini disepakati tanpa jaminan pemerintah maupun dukungan APBN.
Karena itu, pembentukan tim restrukturisasi sebaiknya hanya melibatkan pihak-pihak korporasi, seperti PT KAI dan PT KCIC, bukan pemerintah.
“Kalau dibentuk lewat Keppres, berarti melibatkan negara dan uang rakyat. Itu bertentangan dengan prinsip B to B,” tegas sumber tersebut.
Selain itu, melibatkan lembaga seperti BPI Danantara dinilai hanya akan mengambil porsi laba atau dividen dari BUMN, yang sejatinya termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sumber menilai, tanggung jawab bisnis KCJB tidak bisa serta-merta dialihkan ke pemerintahan baru.
“Kalau setiap risiko bisnis selalu diselamatkan dengan APBN, bagaimana dengan pelaku UMKM? Mereka pun berhak atas perlindungan negara,” katanya menutup.




