Indeks News – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan jual beli tanah kavling fiktif yang dilakukan seorang perempuan bernama Suila Rohil (36). Pelaku berhasil menipu 58 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang merasa ditipu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menerima 27 laporan resmi dari berbagai korban yang tersebar di wilayah Tambun, Cikarang Utara, hingga kawasan sekitar Kabupaten Bekasi.
“Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohil. Korbannya mencapai puluhan dengan kerugian miliaran rupiah,” ujar Kombes Mustofa, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Menurut Mustofa, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi dan telah berlangsung lama. Sejak tahun 2017, Suila mulai menawarkan tanah kavling fiktif di kawasan Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Ia menjanjikan kavling tersebut sebagai investasi syariah dengan sistem angsuran ringan.
Namun, janji tinggal janji. Seiring waktu, laporan para korban mulai bermunculan pada tahun 2024, setelah mereka tak kunjung menerima sertifikat hak milik seperti yang dijanjikan pelaku.
Salah satu korban kavling fiktif tersebut, Muhammad Mutaqien (33), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp51 juta.
Ia membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi di proyek “Suila Tahap 2 Blok C1 Nomor 45” melalui sistem angsuran 60 kali pembayaran sebesar Rp864 ribu per bulan sejak November 2017.
“Pelaku menjanjikan surat akta jual beli dan sertifikat setelah pembayaran mencapai 70 persen. Tapi saat saya menanyakan di angsuran ke-59, dia berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal,” ungkap Mutaqien.
Tak hanya gagal mendapatkan sertifikat, uang korban juga tidak dikembalikan meski sudah ada dua kali somasi.
Saat korban memeriksa ke kantor ATR/BPN, terungkap fakta mengejutkan lahan kavling yang dijual pelaku ternyata merupakan area sawah yang dilindungi, bukan lahan perumahan.
Polisi menyebut, korban penipuan Suila tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata kerugian per orang mencapai puluhan juta rupiah.
Kini, Suila Rohil telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Banyaknya laporan yang masuk memperkuat dugaan dan menjadi dasar kami mengungkap kasus kavling fiktif ini,” tegas Kombes Mustofa.




