Indeks News – Komisi II DPR RI menyoroti dana pemda senilai Rp234 triliun yang diketahui masih mengendap di perbankan.
Dana Pemda tersebut semestinya digunakan untuk program pembangunan dan pelayanan publik, namun hingga kini belum terserap secara optimal.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah kepala daerah untuk dimintai penjelasan terkait lambannya penyerapan anggaran tersebut.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar Khozin, dikutip Jumat (24/10/2025).
Khozin mempertanyakan alasan di balik besarnya dana pemda publik yang tidak segera digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ia menilai, dana pemda yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru menjadi pasif karena disimpan di bank.
“Pemda mesti menjelaskan apakah dana ratusan triliun itu sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun,” katanya.
Menurutnya, jika dana tersebut memang sengaja diparkir di bank, maka hal itu mengganggu kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menghambat pelayanan publik dan mengerem pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Namun, apabila keterlambatan realisasi anggaran terjadi karena siklus belanja akhir tahun, Khozin menilai pemerintah perlu merevisi pola dan skema belanja negara, agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di penghujung tahun anggaran.
Selain itu, Khozin juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Kemendagri terhadap pemda. Ia menegaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi daerah yang melanggar aturan pengelolaan keuangan.
“Kemendagri mestinya mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila ada pelanggaran peraturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunjukkan bahwa hingga akhir September 2025, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp.234 triliun.
Menurut Purbaya, fenomena ini menggambarkan lambatnya realisasi belanja daerah, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Kemenkeu menilai kondisi tersebut perlu segera diatasi karena bisa berdampak terhadap stabilitas fiskal nasional, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kecepatan pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.




