Ketua Bawaslu Mesuji Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Indeks News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Mesuji.

Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai total mencapai Rp11,23 miliar, dan kerugian negara ditaksir sebesar Rp347 juta.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Mesuji Nomor TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

Setelah status hukumnya dinaikkan, Deden langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, pada Jumat (24/10/2025).

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dana hibah tersebut disepakati melalui Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Mesuji dan Bawaslu Mesuji pada 19 September 2023, dengan nilai Rp11,23 miliar.

Dalam penyelidikan, Kejari Mesuji memeriksa 47 orang saksi serta tiga ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung.

Dari hasil audit dan pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,75 juta.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Bawaslu Mesuji, ditemukan penyalahgunaan dengan total kerugian negara mencapai Rp347 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, Sabtu (25/10/2025).

Dalam proses penyidikan, penyidik kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain telepon genggam, tablet, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian BBM, kartu e-Toll, surat pertanggungjawaban, SK, serta dokumen keuangan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Rizka menjelaskan, penahanan terhadap Eks Ketua Bawaslu Deden dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Mesuji,” tegas Rizka.

Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.

Kejari Mesuji menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas, termasuk mengupayakan pengembalian kerugian negara dan menjerat pihak lain yang terlibat, jika terbukti berdasarkan alat bukti hukum yang sah.

Kasus korupsi dana hibah Pilkada Mesuji ini menjadi peringatan serius bagi lembaga penyelenggara pemilu daerah tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan anggaran publik.

Selain mencoreng integritas lembaga pengawas pemilu, kasus ini juga menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung, yang kini tengah disorot publik menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses