Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, Selasa (16/3/2021). Juga turut digeledah dua rumah kerabatnya di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Penggeledahan rumah Bupati Bandung Barat ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bajuri saat menghadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi di Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021).
“KPK memang sedang berkegiatan terkait pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti tentang suatu perkara pidana. Nanti saatnya akan kami sampaikan apa korupsi yang terjadi, apa saja yang terjadi, siapa yang terlibat, barang bukti apa saja nanti akan kami sampaikan,” ujar Firli Bahuri, Selasa (16/3/2021).
Firli Bahuri juga meminta semua pihak agar bersabar karena penyidiknya masih bekerja menangani perkara tersebut, termasuk kegiatan penggeledahan di rumah bupati Bandung Barat ini.
“Yakinlah KPK akan bekerja secara profesional, akuntabel transparan, demi kepastian hukum, keadilan. Dan terpenting, tolong hormati hak azasi manusia, kita kedepamkan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara sebelumnya sempat diperiksa KPK. Belakangan, surat printah penyidikan (Sprindik) terkait perkara tersebut bocor.
Sprindik itu menyatakan bahwa Andri Wibawa, anak Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Spridik itu juga menyinggung nama Aa Umbara dan Haji Totoh, pengusaha yang memenangi pekerjaan penyediaan sembako dari dana bansos tersebut. “Kalau soal Sprindik bocor itu bukan urusan saya. Yang menerimanya itu siapa,” tegas Firli Bahuri.
Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait kasus yang membelit Aa Umbara ini.
Ali mengungkapkan, sejumlah barang bukti ihwal dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial pemerintah Kabupaten Bandung Barat 2020 telah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, KPK juga telah menuju tahap penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama Bupati bandung Barat ini dan anak keempatnya, Andri Wibawa.
Namun, secara rinci dari kasus tersebut hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan oleh pihaknya kepada publik secara terbuka.
“Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ujarnya.
Terkini, tim penyidik KPK hingga waktu yang belum dipastikan terus bekerja merampungkan tugasnya. KPK, nantinya bakal mengumumkan kepada masyarakat luas.
Antara lain, konstruksi perkara, alat bukti, hingga nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka beserta dengan pasal sangkaannya. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Saat penggeledahan berlangsung, di sisi lain beredar capture surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021. Dalam surat tersebut, tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka.
Dalam surat tersebut diberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada kasus tersebut, turut muncul di nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Sampai saat ini, diduga kuat Andri Wibawa bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Totoh Gunawan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.
Terduga disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).