Bandung,Indeks News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa pemanggilan Erwin dilakukan pada Kamis (30/10/2025). Dalam pemeriksaan itu, Erwin dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi OPD di Kota Bandung,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kejari Kota Bandung, Kamis malam.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen dan perangkat elektronik seperti handphone dan laptop.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik,” jelasnya.
Selain Wakil Wali Kota Erwin, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain dari kalangan ASN dan pihak swasta. Namun, Irfan enggan mengungkap identitas para saksi tersebut dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Proses hukum masih berada di tahap penyidikan umum.
“Masih penyidikan umum, berarti belum ada tersangka. Sampai dengan saat ini kami belum menetapkan tersangka,” tutur Irfan.
Pihak Kejari memastikan akan terus memanggil sejumlah pihak terkait untuk memperdalam penyelidikan dan mengungkap aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Bandung.




