Indeks News – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan akan memberikan perlawanan hukum jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan prinsip demokrasi.
Abraham Samad hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) untuk diperiksa sebagai saksi. Kehadirannya didampingi pengacara senior Todung Mulya Lubis, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta sejumlah tokoh publik seperti Muhammad Said Didu. Turut hadir pula tim kuasa hukum dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
“Jika aparat hukum bertindak membabi buta, saya akan melawan sampai kapan pun. Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya.
Pemanggilan Abraham Samad terkait salah satu konten podcast yang ia tayangkan di kanal YouTube pribadinya. Dalam siniar tersebut, ia membahas isu dugaan ijazah palsu Jokowi, yang menurutnya bersifat edukasi. Namun, pembahasan ini justru memicu laporan hukum yang menuduhnya terlibat dalam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Abraham Samad menilai langkah ini sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025. Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani enam laporan, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa tiga laporan telah ditemukan unsur pidana dan dua laporan lain dicabut oleh pelapor. Meski demikian, kepolisian tetap memproses penentuan kepastian hukum atas laporan yang tersisa.
Laporan Jokowi memuat pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah tokoh lain yang ikut dilaporkan antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Abraham Samad: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Menurut Abraham, jika kasus ini dibiarkan berjalan tanpa kendali, akan muncul preseden buruk yang menggerus kebebasan sipil. Ia menyebut pemanggilannya sebagai tanda bahaya bagi ruang demokrasi yang semakin menyempit.
“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang nasib demokrasi dan kebebasan berekspresi di negeri ini,” tegasnya.
Dalam pekan ini, selain Abraham, Polda Metro Jaya juga memanggil sembilan tokoh lain untuk pemeriksaan terkait kasus yang sama.




