Aditya Hanafi Terancam Hukuman Mati, Membunuh dan Menikah di Tengah Darah yang Belum Kering

Indeks News — Warga Halmahera Timur, Maluku Utara, dikejutkan oleh kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Aditya Hanafi terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS). Kasus ini menyimpan drama kelam: utang, judi online, pembunuhan, dan pernikahan di tengah pelarian.

Korban, Karya Listyanti Pertiwi atau Tiwi (30), berasal dari Magelang, Jawa Tengah, dan tinggal di rumah dinas BPS di Kecamatan Kota Maba. Ia tinggal bersama Almira Fajriyanti Marsaoly—rekan kerja sekaligus calon istri pelaku, Aditya Hanafi (27). Meski satu rumah, Tiwi dan Almira menempati kamar berbeda.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengungkapkan bahwa masalah bermula saat Aditya Hanafi mengambil pinjaman dari bank. Namun, alih-alih digunakan untuk persiapan menikah, uang itu justru dihabiskan dalam satu malam untuk bermain judi online (judol).

“Rekeningnya habis, isinya nol. Padahal ia mau menikah,” jelas Bobby.

Kepepet, Aditya Hanafi meminjam Rp 30 juta kepada Tiwi. Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Penolakan tersebut memicu rencana jahat yang berujung maut.

Saat kejadian, Almira sedang cuti menikah dan pulang ke Ternate. Kesempatan itu dimanfaatkan Aditya, yang sudah memiliki duplikat kunci rumah dinas karena kebiasaannya menginap di rumah Almira sebelum menikah.

Pada Rabu, 16 Juli 2025, Aditya menyelinap masuk ke kamar Almira dan bersembunyi di sana hingga dua hari lamanya. Menurut Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, pelaku sudah menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Jumat malam, 18 Juli, Aditya mulai mengancam korban. Ia memaksa Tiwi untuk memberikan PIN rekening bank miliknya.

Korban sempat melawan, namun pada Sabtu pagi, 19 Juli, Aditya menyerang. Ia membekap wajah Tiwi dengan bantal hingga tak bernapas, lalu mengikat tangannya. Di sela aksinya, pelaku juga melecehkan korban.

Dengan akses PIN aplikasi perbankan “Jenius”, Aditya menguras uang Tiwi senilai Rp 39 juta. Ia kemudian mengajukan pinjaman online atas nama korban senilai Rp 50 juta. Total, Rp 89 juta raib di tangannya.

Jasad Tiwi baru ditemukan Kamis, 31 Juli 2025, dalam kondisi membusuk. Polisi segera mencurigai pembunuhan karena ponsel dan kunci kamar korban hilang.

“Dari situ, kami yakin ini bukan bunuh diri atau kematian wajar,” kata Habiem.

Menikah di Tengah Darah yang Belum Kering

Tak lama setelah menghabisi nyawa Tiwi, Aditya meninggalkan lokasi dan pulang ke Ternate. Di sana, pada 27 Juli 2025, ia menikahi Almira—calon istri yang merupakan teman serumah korban.

Perilaku dingin ini membuat penyidik geram. Aditya seolah tak terbebani rasa bersalah, padahal ia baru saja membunuh rekan kerja istrinya.

Polisi terus memburu Aditya. Mengetahui dirinya dibidik, pada 5 Agustus 2025, ia menyerahkan diri. Ia kini dijerat Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini juga membuka fakta lain: sebelum menikah, Aditya dan Almira sering tinggal bersama di rumah dinas, meski belum sah sebagai suami-istri. Kebiasaan ini membuat resah tetangga dan bahkan diketahui rekan kerja di BPS.

“Pelaku sudah lama punya duplikat kunci karena sebelumnya rumah itu hanya dihuni oleh istrinya,” jelas Kapolres Bobby.

Kisah ini menjadi gambaran kelam bagaimana judi online, utang, dan keserakahan bisa menghancurkan nyawa orang lain—bahkan di lingkaran terdekat pelaku. Polisi kini memastikan proses hukum berjalan tuntas, sementara warga Halmahera Timur masih diselimuti rasa ngeri oleh tragedi yang terjadi begitu dekat dengan kehidupan mereka.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses