spot_img
spot_img

Ahmad Sahroni Minta Kejagung Segera Eksekusi Vonis 1,5 Tahun Penjara Silfester Matutina

Indeks News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Silfester adalah terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini Silfester belum ditahan oleh jaksa eksekutor.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi. Namun, pada Senin (11/8/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni meminta Kejagung bersikap tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum tersebut.

“Saya minta Kejagung tegas. Putusan sudah inkrah, jadi harus cepat dieksekusi. Aturan hukumnya jelas, tinggal jalankan saja,” kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, jika Silfester ingin menempuh langkah hukum lanjutan, proses tersebut tetap dapat berjalan. Namun, putusan pengadilan yang telah inkrah harus dilaksanakan terlebih dahulu.

“Yang sudah ada putusan, harus berjalan. Itu aturannya,” tegasnya.

Ahmad Sahroni juga mempertanyakan alasan belum dieksekusinya vonis tersebut. Ia mencontohkan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang dibebaskan melalui abolisi presiden karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum, tetapi justru tidak dilaksanakan,” ujarnya heran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan dari Kejari Jakarta Selatan terkait pelaksanaan eksekusi vonis penjara Silfester Matutina.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses