Iklan
Iklan

Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Rifky Habisi Nyawa Keponakannya Secara Sadis

- Advertisement -
Kasus pembunuhan secara sadis terungkap di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mirisnya, gara-gara ajakan berhubungan intim ditolak, Rifky Wijaksana habisi nyawa Nani (26) yang tak lain keponakannya sendiri, Minggu (18/12/2022).

Pelaku mengajak korban berhubungan intim beberapa jam sebelum terjadinya pembunuhan tersebut. Kasus itu baru diketahui setelah mayat perempuan muda itu ditemukan tergeletak di dalam kamar kontrakan di Kota Cimahi.

Rifky sendiri adalah warga Gang Kontrakan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.  

Pelaku menghabisi nyawa keponakannya sendiri gara-gara korban menolak diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.

“Iya ingin mengajak korban berhubungan intim,” kata Rifky ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip dari detikcom, Senin (19/12/2022).

Pelaku yang sudah beristri ini mengaku baru untuk pertama kali mengajak korban berhubungan intim. Namun, korban menolak secara tegas.

Pelaku mengaku sadar bahwa korban merupakan keponakannya. “Tapi terangsang. Tidak kuat kalau lihat dia,” ujar Rifky.

“Pelaku membunuh korban dengan motif, pada saat kejadian korban diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak, dan korban melawan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Korban tewas setelah sejumlah luka sayatan benda tajam menghujam di sekujur tubuhnya.

“Pelaku melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan. Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Imron.

Imron mengatakan, luka sayatan di tubuh korban sengaja dibuat pelaku demi memuluskan alibi seolah-olah korban tersebut bunuh diri. “Luka itu dibuat dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri,” ujar Imron.

Pelaku juga memukul wajah kanan Nani. “Pelaku juga sempat menonjok atau memukul wajah korban yang saat itu sedang bersembunyi di kamar mandi,” kata Imron.

Rifky Wijaksana kini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA