Indeks News – Mantan artis sinetron Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum. Hari ini, Kamis (23 Oktober 2025), ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Agenda sidang, sidang pertama,” tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
Kasus Baru di Tengah Hukuman Lama
Nama Ammar Zoni kembali mencuat setelah dirinya tertangkap memiliki narkoba di dalam Rutan Salemba, padahal ia masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus serupa sebelumnya.
Insiden ini menjadi pelanggaran keempat yang melibatkan Ammar dengan barang terlarang tersebut.
Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil langkah tegas dengan memindahkan Ammar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menkumham Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjenpas Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10).
Dikurung di Lapas Super Maximum Nusakambangan
Rika menjelaskan bahwa Ammar kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Nusakambangan, salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
“Setiap warga binaan berisiko tinggi (high risk) yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” jelasnya
Pemindahan Ammar dilakukan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sidang Digelar Secara Virtual
Mengingat statusnya sebagai tahanan di Nusakambangan, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memastikan proses persidangan tetap dapat berlangsung melalui Zoom Meeting.
“Sidang bisa dilakukan lewat Zoom. Itu sudah sering kita terapkan untuk narapidana yang ditempatkan di Nusakambangan,” ujar Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi perilaku narapidana bermasalah, termasuk dari kalangan publik figur.
“Yang bermasalah akan kita pindahkan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Meski begitu, ia menyebut kuasa hukum Ammar Zoni tetap dapat mengajukan permohonan pemindahan kembali ke Jakarta, tanpa menghambat jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.
Dirjenpas Klarifikasi: Ammar Zori Tidak Edarkan Narkoba di Rutan
Sebelumnya, Mashudi juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Ammar terlibat jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ia menegaskan Ammar Zori tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
“Ini salah satu hal yang miss dan perlu kami luruskan. Ammar Zoni bukan untuk peredaran narkoba. Kasus ini hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Mashudi di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari penggeledahan rutin pada Januari 2025 di kamar tahanan tempat Ammar dan enam napi lain berada. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu linting ganja.
“Satu kamar ada tujuh orang, termasuk Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja satu linting. Setelah itu, Ammar langsung dimasukkan ke sel khusus selama 40 hari,” jelasnya.
Dirjenpas menduga ganja tersebut diselundupkan melalui jam besuk, akibat adanya kelengahan petugas dalam pemeriksaan pengunjung.




