Belum Jera, Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Indeks News | Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksana Tugas Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Ks Datun, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Iya benar,” kata Agung saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

Dalam rilis resminya, Kejari menyebutkan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ada enam tersangka dalam perkara ini, termasuk MAA alias AZ yang diketahui sebagai mantan artis.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua untuk perkara atas nama tersangka MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat,” bunyi keterangan Kejari.

Diduga Jadi Pengendali Narkoba di Dalam Rutan

Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga menjadi pihak yang mengatur peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Barang haram itu diperoleh dari seseorang di luar rutan, lalu diserahkan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba,” ujar Agung.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, juga membenarkan temuan tersebut. “Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba dan telah diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” kata Fatah.

ammar zoni narkoba

Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan lima tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, ia terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, denda dapat mencapai Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) mengatur hukuman bagi pelaku yang menjual atau menjadi perantara narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Pasal 112 ayat (2) menjerat kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) memperberat hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam perencanaan atau permufakatan jahat.

Khusus untuk kasus yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberatan hukuman bisa diberlakukan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Kejaksaan menyebut barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Para tersangka lebih dulu diamankan petugas Rutan Salemba sebelum diserahkan ke penyidik Polsek Cempaka Putih.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke tahap persidangan.

Unggahan resmi Kejari Jakarta Pusat juga menampilkan foto Ammar Zoni bersama para tersangka lain saat digiring dan diinterogasi petugas.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasus ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni terjerat narkoba. Berdasarkan catatan, ia sudah empat kali ditangkap dengan kasus serupa.

  • 2017: Ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu.
  • Maret 2023: Kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Ia divonis 7 bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.
  • Desember 2023: Dua bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Oktober 2025: Kini kembali dijerat hukum karena mengedarkan sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba.

Kejaksaan menegaskan bahwa Ammar Zoni adalah mantan public figure yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara narkotika.

ammar zoni narkoba

“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” kata Fatah.

Belum Ada Keterangan dari Pihak Kuasa Hukum

Hingga Kamis sore, kuasa hukum Ammar Zoni belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, manajernya, Chris, mengaku sudah mengetahui kabar penangkapan tersebut.

“Sudah,” ujar Chris singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ancaman Karier dan Citra

Kasus terbaru ini kembali mencoreng nama Ammar Zoni di dunia hiburan. Setelah beberapa kali berjanji akan berubah, ia justru terlibat kasus yang lebih serius karena dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, peluangnya untuk kembali ke layar kaca hampir tertutup. Kini, publik menunggu langkah hukum Kejaksaan dan sikap resmi dari pihak keluarga serta pengacaranya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses