Artis Hana Hanifah dan Vernita Syabilla Bikin Heboh di Tahun 2020 Karena Kasus Prostitusi Online

- Advertisement -
Artis FTV, Hana Hanifah diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel di Medan dalam kondisi tanpa busana lengkap, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Hana diamankan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.

Kasus, yang melibatkan Hana Hanifah ini dinilai cukup menghebohkan di sepanjang tahun 2020. Saat itu ia mengaku baru tiba di Medan pada pagi harinya.

Saat proses penangkapan Hana Hanifah, polisi menemukan alat kontrasepsi hingga ATM di lokasi. Polisi menyebut ada uang Rp 20 juta yang diduga telah ditransfer A sebelum Hana datang ke Medan.

Polisi juga mengungkap keterlibatan dua orang muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret Hana ini. Dua orang mucikari itu adalah R dan J.

Hana Hanifah
Sumber: https://www.instagram.com/hanaaaast/?hl=id

Pria berinisial R yang diduga menjadi muncikari ditangkap. R merupakan orang yang menjemput dan mengantarkan Hana ke hotel. Dia ditangkap di hotel tempat Hana diamankan.

Sementara J belum berhasil ditangkap. Polisi menyebut J merupakan seorang fotografer yang ditemui Hana di Kafe kawasan Senayan, Jakarta.

R dan J kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada R yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hana Hanifah
Sumber: https://www.instagram.com/hanaaaast/?hl=id

Dalam kasus ini, Hana Hanifah hanya ditetapkan sebagai saksi.

Belum lagi kasus Hana usai, publik kembali dihebohkan dengan dugaan prostitusi artis. Sat Reskrim dari Polresta Bandar Lampung mengamankan artis FTV, VS, dari salah satu hotel berbintang karena diduga terlibat prostitusi.

Manajer kemudian membenarkan Vernita Syabilla diamankan. Vernita diamankan saat bersama seorang pria, S, yang disebut sebagai pengusaha dari dalam kamar hotel pada Selasa (28/7). Polisi juga mengamankan dua orang diduga muncikari dari hotel yang sama.

Ketika itu, polisi ikut mengamankan alat kontrasepsi, uang tunai dan bukti transfer. Polisi mengatakan uang yang diamankan itu berjumlah Rp 15 juta. Jumlah yang sama disebut tertera pada bukti transfer yang diamankan.

Hana Hanifah
Sumber: https://www.instagram.com/p/CIe02Wap6Db/

Sedangkan, pemesan Vernita, S, ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. S kemudian diperbolehkan pulang oleh polisi.

Terkait kasus ini, Vernita meminta maaf kepada keluarganya terkait kabar keterlibatan di kasus dugaan prostitusi.

Vernita juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Dua orang diduga muncikari, MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Keduanya diduga ‘menjual’ Vernita kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Selain itu, polisi juga menangkap pria bernisial Baban Supandi alias Baim yang diduga bos muncikari di kasus Vernita. Dia telah divonis 4,5 tahun penjara.

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA